KESADARAN HUKUM PENUMPANG SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI WILAYAH HUKUM LANGSA KOTA

Nurmala Hayati, Muhammad Nurdin, Meta Suriyani

Abstract


Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “ Setiap orang yng mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesiaâ€. Namun di Langsa Kota kesadaran hukum penumpang sepeda motor masih rendah. Terbukti penumpang sepeda motor melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Berdasarkan data pelanggaran dari Satlantas Langsa Tahun 2017 berjumlah 679 pelanggaran, Tahun 2018 berjumlah 661 pelanggaran, Tahun 2019 berjumlah 1240 pelanggaran. Pengaturan berkendara Sepeda Motor tentang helm bagi penumpang diatur dalam Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kesadaran hukum penumpang  sepeda motor yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara masih rendah dikarenakan masyarakat masih kurang patuh terhadap penggunaan helm dua dalam berkendara. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Langsa Kota seharusnya pelanggar lalu lintas dijatuhi sanksi pidana kurungan atau pidana denda maksimal supaya ada efek jera dan selama ini belum pernah penumpang yang tidak menggunakan helm dijatuhi sanksi. Namun, upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan sosialisasi, himbauan melalui spanduk, pemberian nasehat/teguran pada saat razia dan tilang

Keywords


Kesadaran Hukum, Lalu Lintas, Penumpang Sepeda Motor

Full Text:

PDF

References


Buku

Tri Rama K, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Edisi Terbaru dan Terlengkap), Karya Agung, Surabaya, 2008

SuharsimiArikunto, ProsedurPenelitianSuatuPendekatanPraktek, RinekaCipta, Jakarta, 2012

Mestika Zed , Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014

Burgaran Antonius Simanjuntak, Soedjito Sostrodiharjo, Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014

Laurensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015

M.Efran Helmi Juni, Filsafat Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012

Sri Kartini, Kesadaran Hukum, (Edisi Digital), ALPRIN, Semarang, 2019

Ahmad Ali, Menguak Realitas Hukum, Kencana, Jakarta, 2010

Amran Suadi,Sosiologi Hukum (Penegakan,Realitas dan Nilai Moral Hukum), Kencana, Jakarta, 2018

PeraturanPerundang-Undangan

Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sumber Lain

Sajipto Rahardjo, 2006, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, halaman 169. Dalam Meta Suriyani, Penegakan Hukum Terhadap Eksistensi Becak Bermotor Umum (Bentor) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jurnal Pembaruan Hukum, Volume III, No 1 Januari-April 2016, hal 26.

Ruba’i, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas di Kepulauan Meranti, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Vol. II Nomor 2, Oktober 2015

Zuleha, Relevansi Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas, Jurnal Hukum, Samudra Keadilan, Vol. 13, Nomor 1, 2018




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License