PENDAFTARAN PRODUK USAHA TERASI YANG BELUM TERDAFTAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI LANGSA

Jannatul Husna, Fuadi Fuadi, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjelaskan bahwa pelaku usaha industri rumah tangga wajib mendaftarkan usahanya dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Faktor-faktor belum terdaftar produk terasi ke BPOM adalah ekonomi yang umumnya para pelaku usaha memiliki perekonomian rendah, penyuluhan tidak dilakukan secara rutin membuat pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya ke Dinas Kesehatan dan BPOM,kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki izin, dan proses pendaftaran yang di anggap rumit oleh pelaku usaha membuat pelaku usaha enggan mendaftarkan usahanya. Hambatan  terhadap pendaftaran produk olahan rumah tangga terasi dari BPOM dikarenakan kurangnya bantuan untuk membantu perekonomian pelaku usaha, tidak adanya penyuluhan dari dinas terkait, ruminya proses pendaftran produk. Upaya yang harus dilakukanyaitu memberi bantuan khusus untuk pelaku usaha yang ingin mendaftrakan produknya, pihak terkait melakukan penyuluhan rutinkegampong dan memudahkan proses pendaftaran produk industri rumah tangga.


Keywords


Pendaftaran, Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Celina Tri Siwikristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Bandung, 2008.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Mulyadi Nitisusastro,Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Kewirausahaan, Alfabet,Bandung, 2016.

Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Prenadamedia grup, Depok, 2018.

Abd. Haris Hamid, Hukum Perlindungan Konsumen, Sah Media, Makassar, 2017.

B. Jurnal

Jurnal Rahmana, Arif, Yani dan Oktariana, Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Sektor Industri Pengolahan, Volum 13, Nomor 1:14-21, tahun 2012

Jurnal Univeristas Padjajaran Bandung, Mawar dwi yulianti, Tata Cata Registrasi Untuk Pangan Olahan Industri Rumah tangga (PIRT) dan Makanan Dalam Negeri (MD) Dalam Rangka Peningkatan Produk Yang Aman dan Bermutu, Volum 15 Nomor 3 Tahun 2018

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen

Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 jo Nomor 103 Tahun 2001.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.89

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License