KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBAKARAN OLEH MASSA

Rini Anggeraini, Muhammad Nurdin, Zuleha Zuleha

Abstract


Pembakaran Polsek oleh masyarakat tentunya memiliki nilai dan citra yang buruk oleh masyarakat kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Polsek Bendahara. Kejadian tersebut berawal dari penangkapan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun dalam hal ini pihak kepolisian dari anggota Polsek menembak orang tersebut setelah di tangkap dengan alasan tersangka melarikan diri dari aparat kepolisian, oleh sebab itu setelah diketahui oleh masyarakat setempat maka terjadilah amukan massa dari masyarakat sehingga terjadi pembakaran Polsek yang dilakukan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Empiris. Penelitian yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan melihat langsung suatu kejadian.bahwa pembakaran Kantor Kepolisian Sektor Bendahara Aceh Tamiang karena masyarakat tidak terima atas kematian tahanan Polsek inisial AY, oleh karena itu masyarakat emosi dan membakar Kantor Kepolisian Sektor Bendahara Aceh Tamiang. adanya pengaruh struktur sosial sebagai faktor sehingga masyarakat mengambil langkah-langkah berupa pembakaran Polsek Bendahara untuk mencapai tujuannya. Hambatan dan Upaya kepolisian pasca pembakaran polsek bendahara hambatannya yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat tehadap kepolsian, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya koordinasi serta faktor lingkungan dan upaya yang dilakukan pihak Polsek Bendahara yaitu telah melaporkan pihak pelaku pembakaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, telah membangun kembali gedung pasca pembakaran serta pihak Polsek Bendahara telah bersinergi dengan masyarakat di wilayah hukumnyanya supaya mencegah pembakaran terjadi kembali.


Keywords


Kriminologi, Pembakaran, Massa

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum Ed 1 Cet 15, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis Dan Praktik, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2008.

Mahmud Muladi, Criminal Policy pendekatan integral penal policy dan no-penal policy dalam penanggulangan kejahatan kekerasan, Medan, pustaka bangsa press 2008.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) Ed 1 cetak ke 17, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Peraturan Perundang-undangan.

Kitap Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber lain

Gedung Pisek Di Aceh Tamiang Dibakar Massa, https://news.detik.com/berita/d-4269370/gedung-polsek-di-aceh-tamiang-dibakar-massa, diakses pada tanggal 22 Juli 2020.

Hardianto Djanggih, Nurul Qamar, Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime), Pandecta, Jurnal Unnes Volume 13. Number 1. June 2018.

https://news.detik.com/berita/d-4269370/gedung-polsek-di-aceh-tamiang-dibakar-massa, diakses pada tanggal 2 Juni 2020




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i1.91

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License