PENEGAKAN HUKUM PADA PEMBERI KETERANGAN PALSU TERHADAP ANAK DI CATATAN SIPIL ACEH TIMUR

Novia Roshella Young, Wilsa Wilsa, Zuleha Zuleha

Abstract


Pasal 266 KUHPidana menegaskan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik dapat dipidana paling lama tujuh tahun, Tindak pidana keterangan palsu dalam membuat akta autentik terjadi di Aceh timur dilakukan oleh  Nurmalawati dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya. penelitian ini menggunakan metode Yurisidis empiris, Hasil penelitian  menunjukkan tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran. Faktor hingga menyebabkan tidak berjalannya penegakan hukum yaitu, tidak  koeperatif pelaku atau tidak ada niat baik dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ada kerjasama antara masyarakat dengan pihak penegak hukum hingga menyulitkan pihak kepolisian dalam mengungkapkan serta menindak pelaku tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam pengurusan akta kelahiran.


Keywords


Penegakan Hukum, Keterangan Palsu, Akta Kelahiran.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum Ed 1 Cet 15, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Elisabert Nurhaini Butabutar, Hukum Pembuktian, Nunsa Aulia, Bandung.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif, Grasindo, Jakarta, 2010.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) Ed 1 cetak ke 17, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Widya padjajaran, Bandung, 2009.

Zuleha, Relevansi Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 13 No 1, Januari-Juni 2018

Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.86

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License