EFEKTIFITAS HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU MAISIR DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM JINAYAT (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tamiang)
Abstract
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menetapkan adanya hukuman cambuk bagi pelanggar yang diatur di dalamnya. Penerapan hukuman cambuk belum memberi efek jera bagi masyarakat Aceh Tamiang. Ada peningkatan jumlah perkara jinayat khususnya kasus maisir yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada februari tahun 2019 jumlah terpidana hanya empat orang. Metode digunakan yuridis empiris. Pengaturan hukuman cambuk terhadap pelaku maisir menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak hanya memberi efek jera pada pelaku tetapi juga berfokus pada aspek pencegahan dikarenakan hukuman cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka dijadikan contoh hukuman bagi masyarakat sebagai ganjaran melakukan perbuatan yang dilarang oleh qanun jinayat. Efektivitas hukuman cambuk bagi pelaku maisir dalam upaya penegakan hukum jinayat belum dapat dikatakan berjalan efektif dikarenakan pelaku maisir terus meningkat pada tahun 2019 berjumlah 20 perkara kasus jinayat dan menjadi perkara paling banyak dibandingkan dengan perkara khalwat dan khamar yang masing-masing hanya berjumlah 5 perkara. Hal itu dikarenakan hukuman cambuk dianggap tidak menakutkan bagi pelaku atau masyarakat terhadap sanksi yang diberikan oleh pemerintah bagi pelanggar qanun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Nomor 23 Tahun 2002 tentangxPerlindunganxAnak
Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Sumber Lain
Siti Sahara, Meta Suriyani, Efektifitas Penghukuman Bagi Pelaku Maisir (Perjudian) Di Kota Langsa, Jurnal Hukum Samudra keadilan, Vol.13, No.1, 2018
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.92
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License