PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
Abstract
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan . Metode yang digunakan dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dijelaskan dalam undang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Undang-undang ini menjelaskan terkait pencegahan dan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Sedangkan peberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainya, serta mengatur sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakkan perusakan hutan .Penegakan hukum dalam tindak pidana illegal logging dilakukan dengan memberikan peringatan serta teguran kepada pelaku, kemudian meminta kepada pelaku untuk membuat pernyataan tidak melakukan lagi kegiatan illegal logging, apabila terdapat kayu hasil dari kegiatan illegal logging dari tangan pelaku maka kayu tersebut akan disita oleh petugas dari KPH tersebut, apabila pelaku tersebut masih melakukan kegiatan ilegal logging kembali maka akan diperoses lebih lanjut. Proses hukum ada yang dilakukan oleh PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ada juga oleh pihak penyidik polres wilayah hukum tempat illegal logging tersebut.
Keywords
References
A. Buku-Buku
Muhammad Natsir, membagun hukum pidana lingkungan berbasis syariah diaceh, Deepublish, Yogyakarta, 2018,
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Justifikasi teori Hukum, Kencana, Jakarta, 2018.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: BP UNDIP, 1995)
Salim , Kamus Indonesia Inggris, Modern Englis Press, Jakarta
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2019
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
B. Peraturan Perundang-Undangan
kitab undang-undang Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan
C. Sumber Lainnya
Agus Rinaldi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, diolah
Irwan, Efektivitas penyelesaian perkara Tindak Pidana Kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, UMM Vol. 1
Nazaruddin, kepala dusun (KADUS) Gampong Keumuneng Hulu, diolah
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i2.748
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License