KEMANFAATAN HUKUM DALAM PENCATATAN PERISTIWA KEMATIAN BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

Ripka Marito Purba

Abstract


Pelaporan peristiwa kematian merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “ Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya dalam domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kematian dan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan  menerbitkan Kutipan Akta Kematian”. Namun, fakta yang terjadi kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan diharapkan. Padahal pelaporan peristiwa kematian akan menimbulkan manfaat bagi ahli waris dan mempunyai kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kecamatan Doloksanggul , Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam hal pelaporan peristiwa kematian masih sangat rendah maka diperlukan untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat  tentang kesadaran hukum yaitu pemberian pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.


Keywords


Kesadaran hukum masyarakat, Pelaporan, Peristiwa Kematian.

Full Text:

PDF

References


Buku – Buku

Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, 2022.

Prawirohadmidjojo dan Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Famille-Recht), Airlangga University Press, Surabaya, 2008.

Satrio, Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1982.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006

Zainuddin Ali, Metode penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Perubahan Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License