TINJAUAN KRIMINOLOGI PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN GURU MENGAJI
Abstract
Pencabulan merupakan salah satu kejahatan seksual. Kejahatan ini dapat membawa dampak psikis maupun fisik terhadap korban, apalagi yang menjadi korban adalah anak dibawah umur. Kasus pencabulan yang telah terjadi dilakukan oleh Muhammad seorang guru mengaji kepada seorang anak bernama CA dimana kejadian berawal saat pelaku memanggil dan mengajak CA untuk bermain game kemudian membawa korban CA. Diperjalanan terdakwa memaksa korban untuk bersentuhan sambil menarik tubuh CA. Namun korban CA berusaha menolak dan menangis meminta pulang. Karena perbuatannya warga membawa terdakwa ke kantor geuchik dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui tinjauan kriminologi terhadap kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji.Penelitian menggunakan yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan. Salah satu faktor penyebab terjadinya pkejahatan pencabulan adalah terdakwa belum memiliki keturunan selama 9 (Sembilan) tahun menikah sampai sekarang dan untuk mengobati kerinduannya terdakwa berusaha dekat dengan anak-anak namun dengan cara yang salah. Saran kepada pemerintah untuk agar melakukan pencegahan baik secara preemif, prefentif dan refresif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku- Buku
Abdul Wahid Muhammad Irfan, Perlindungan Kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung
Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012
David Hizkia Tobing, dkk, Bahan Ajar Psikologi Kriminal, Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, 2017
I.S. Susanto, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refka Aditama, Bandung, 2018
R .Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, tanpa tahun
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sumber Lain
M. Amin Mahsuni, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pencabulan Terhadap Anak di Kecamatan Pemangkat ditinjau dari Aspek Kriminologi, Skripsi Fakultas Hukum, Univerrsitas Tanjungpura, Pontianak, 2017
Ngawiardi, Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Pencabulan Anak di bawah Umur di Parigi Moutong, Jurnal Tadulako Law Revew, Volume 4, No 4 , 2016
Rafiq Astriansyah, Zuleha, Andi Rachmad, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembakaran Rumah Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi (Studi Penelitian di Kota Langsa), Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 1 Nomor 1 2019
Nur Afdhaliyah, dkk, Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum , Vol. 21, No. 1, (April, 2019)
Andika Legesan, “Korban Kejahatan Sebagai Salah Satu Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan,†Lex Crimen, Vol. I, No. 2, 2012
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.84
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License