EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH GAMPONG ( Studi Di Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro)
Abstract
Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khusunya di indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang kepemilikan tanah menjelasakan bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Dalam masalah pesengketaan antar pemilik tanah, tidak jarang para pihak yang bersengketa memilih untuk menyesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui kantor desa lewat kepala desa baik diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak yang bersengketa atau diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di desa setempat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
buku-buku
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Jimmy hose sembiring, cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan negosiasi, mediasi, dan rekonsiliasi, visimedia, jakarta,2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat
Pasal 33 UUD Tahun 1945 Tentang Moral,Hak-Hak dan Keadilan Rakyat
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.94
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License